Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Ketua KPU Ingatkan Penyelenggara Pemilu, Tidak Ikut dalam Konflik – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Daerah PEMILU

Ketua KPU Ingatkan Penyelenggara Pemilu, Tidak Ikut dalam Konflik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat acara penandatanganan MoU antara Emtek dengan KPU di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kerja sama KPU dengan Emtek ini terkait sosialisasi Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan 2024 mendatang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengingatkan, kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu untuk tidak menjadi bagian dari konflik saat Pemilu 2024.

“Kita harus punya pandangan bahwa pemilu maupun pilkada adalah arena konflik yang sah dan legal, untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Maka, penyelenggara pemilu adalah manajer konflik yang harus menghindarkan diri untuk jadi bagian dari konflik,” kata Hasyim Asy’ari saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022 di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022).

Hasyim mengatakan,  penyelenggara pemilu merupakan profesi yang sangat mulia, dengan tugas dan wewenang yang sangat luas serta berdampak besar bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, penyelenggara pemilu, perlu dijaga oleh rambu berupa kode etik, guna menjaga integritas dan kredibilitas dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan, keberadaan tim pemeriksa daerah (TPD) unsur KPU, sebagai majelis pemeriksa sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sangat penting. “Terlebih jika ada pengaduan yang sangat teknis prosedural dan menyangkut profesionalitas penyelenggara, pengetahuannya sangat diperlukan,” tandasnya.

Kehadiran TPD dari unsur KPU dalam sidang DKPP, menurut Hasyim, sangat penting karena semua TPD dari unsur KPU memiliki pengetahuan, tentang hal teknis terkait dengan tahapan penyelenggara pemilu.

Menurut dia, pengetahuan itu akan sangat membantu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, untuk mengungkap fakta-fakta dalam setiap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP.

Dari tangan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, kata Ketua DKPP Heddy Lugito, bakal lahir pemimpin dari berbagai level, sehingga perlu kode etik agar tidak terjadi penyalahgunaan. “Kode etik diperlukan di setiap lini kehidupan, terutama yang menyangkut masyarakat banyak, salah satunya penyelenggara pemilu yang tugasnya sangat berat dan mulia,” kata Heddy.

Dalam kesempatan itu, DKPP RI mengukuhkan 204 nama yang menjadi TPD periode 2022-2023 di Yogyakarta. Pengukuhan ini merupakan satu dari serangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Peningkatan Kapasitas TPD yang diadakan DKPP di Yogyakarta.

Sumber : Liputan6.com | Editor : TMC

Related posts

Atal : Anggota dan Pengurus PWI Harus Mundur Jika Ngaleg

admin

KPU Bentuk Tim Ahli Hingga Uji Publik, untuk Revisi PKPU Penataan Dapil

admin

Hanura Klaim Kantongi 5 Nama Cawapres Ganjar Pranowo

admin