Web Resmi DPD Hanura Kaltim
IKN NUSANTARA Nasional

Kloter Pertama ASN Pindah ke IKN Bersama Presiden dan Wakil Presiden, Siapa Aja?

Presiden Joko Widodo saat meninjau langsung pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Istana Kepresidenan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis 23 Februari 2023. Kunjungan Presiden Jokowi kali ini akan meninjau proyek pembangunan istana negara dan tower untuk tempat tinggal pekerja di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara. TEMPO/Subekti.

JAKARTA – Skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara  (IKN) Nusantara, di Kalimantan Timur tengah disiapkan Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id, MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pada tahap pertama atau kloter pertama pindah ke IKN sebanyak 16.980 orang, terdiri dari ASN, TNI, dan Polri pada tahun 2024.

Sesuai dengan rencana induk IKN Nusantara, terdapat 5 klaster yang pindah ke IKN. Klaster pertama mencakup Presiden dan Wakil Presiden RI, Lembaga Tinggi Negara yakni MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK. Kemudian ada juga dari Kementerian Koordinator yaitu Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK dan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kemudian, Kementerian Triumvirat yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan karena dapat menjadi pelaksana tugas kepresidenan dalam kondisi mendesak apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan.

Selain itu ia juga menyebut, kementerian atau lembaga negara yang mendukung kerja Presiden dan Wapres secara langsung yakni Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden. Berikutnya, kementerian atau lembaga negara yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lalu kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN yakni Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN. Beserta alat pertahanan dan keamanan serta kementerian/lembaga negara yang mendukung penegakan hukum seperti Kemenkumham, TNI-Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan sebagainya. Terakhir Lembaga Negara Independen dan Badan Publik antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber : Tempo.co | Editor : TMC

Related posts

Bima Arya Sebut Pemindahan IKN sebagai Langkah Berani dan Visioner

admin

Moeldoko : Pemerintah Punya 5 Strategi Percepat Transformasi Digital

admin

Pimpinan KPK Minta 5 Tahun, Arsul Sani Usulkan Masa Jabatan Turun Jadi 3 Tahun

admin