Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
KMS Desak KPU Jamin Transparansi Rekrutmen Anggota KPUD – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU POLITIK

KMS Desak KPU Jamin Transparansi Rekrutmen Anggota KPUD

 Tangkapan layar - Peneliti ICW sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Kurnia Ramadhana dalam diskusi media "Investigasi, Usut Tuntas, dan Tolak Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Kecurangan", seperti dipantau di Jakarta, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kawal Pemilu Bersih mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam proses rekrutmen anggota KPU daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. “Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, mendesak KPU RI menjamin transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas rekrutmen penyelenggara pemilu daerah,” kata perwakilan Koalisi, Kurnia Ramadhana dalam diskusi media “Investigasi, Usut Tuntas, dan Tolak Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Kecurangan”, seperti dipantau melalui kanal YouTube Sahabat ICW di Jakarta, Senin (30/1).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyampaikan desakan, karena ada dugaan iming-iming jabatan dari KPU RI kepada anggota KPU daerah, yang bersedia melakukan kecurangan berupa manipulasi data dalam tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Dengan demikian, saat KPU RI merekrut penyelenggara pemilu di 20 provinsi, termasuk 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua dan 118 kabupaten dan kota, Koalisi mendesak adanya jaminan transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas pelaksanaan rekrutmen anggota KPU daerah itu. Selain itu, mereka juga mendesak KPU RI tidak meloloskan penyelenggara pemilu, yang diduga berbuat curang dalam verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024. “Sederhananya, jangan sampai penyelenggara pemilu daerah yang terlibat dalam kejahatan pemilu justru dipilih oleh KPU RI,” kata Kurnia.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum diantaranya adalah ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Forum Komunikasi dan Organisasi Nonpemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm, serta Komite Pemantau Legislatif.

Sebelumnya, Koalisi menerima dugaan adanya instruksi dari KPU pusat kepada KPU daerah, untuk mengubah data hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, partai politik tertentu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Atas dugaan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya tidak menginstruksikan KPU daerah, untuk meloloskan partai politik tertentu sebagai peserta Pemilu 2024 dalam tahapan verifikasi faktual. “Enggak ada ya (instruksi dari KPU pusat). Saya sudah cek rekaman-rekaman dalam acara di 22 November 2022 itu,” ujar Hasyim di Jakarta, Jumat (13/1).

Sumber : Antara News.com | Editor : TMC

Related posts

Keppres Ibu Kota RI Pindah dari Jakarta ke IKN Terbit 2024

admin

Struktur Organisasi Otorita IKN Nusantara Terbit, Berikut Susunannya

admin

12 Tower Pekerja Konstruksi di IKN Siap Ditempati

admin