Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Komisi ASN Waswas di Pemilu 2024 Terjadi Kobilisasi Pegawai – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU POLITIK

Komisi ASN Waswas di Pemilu 2024 Terjadi Kobilisasi Pegawai

Ketua KASN Agus Pramusinto. Ketua KASN khawatir ada mobilisasi ASN karena capres tak perlu mundur dari jabatannya. Foto: KASN

JAKARTA –  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperbolehkan menteri maju sebagai calon presiden (Capres), tanpa perlu mundur dari jabatannya. Maka hal yang dikhawatirkan terjadi, menteri yang nyapres itu berpotensi memobilisasi ASN kementeriannya untuk memberikan dukungan. “Saya kira pelanggaran (netralitas) ASN bisa terjadi di daerah maupun di pusat. Kemarin tahun 2021 atau 2022 di pusat ada pelanggaran ASN di level kementerian,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut Agus menyatakan, ASN kementerian yang tidak netral saat Pemilu 2024 demi mendukung menteri yang nyapres, tentu akan dijatuhi sanksi. Adapun menteri yang memobilisasi ASN akan diadukan ke Presiden Jokowi. “Untuk menteri yang berasal dari partai ya kami melaporkannya kepada Presiden, karena presiden yang mengangkat menteri. Kita serahkan kepada Presiden untuk mengambil tindakan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya juga akan mengawasi ASN kementerian yang melanggar netralitas, karena diarahkan oleh menteri-nya yang nyapres. Selain itu, pihaknya akan fokus mengawasi penggunaan fasilitas negara oleh menteri yang nyapres. “Penggunaan fasilitas negara itu harus dilihat. Ketika dia melakukan kampanye politik dan ketika dia sebagai menteri, itu harus dipisahkan,” ujarnya dalam kesempatan sama.

Pada 10 Desember 2022 lalu, MK mengubah bunyi Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu, awalnya mengharuskan menteri mengundurkan diri ketika hendak maju sebagai capres. Namun dalam putusannya, MK menyatakan menteri tidak perlu mundur, tapi harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Sumber : Republika.co.id | Editor : TMC

Related posts

Kemenparekraf Dukung Promosi Parekraf di Sekitar Kawasan IKN

admin

BNI Siap Bangun Sistem Pembayaran hingga Pembiayaan Proyek IKN

admin

Hadapi Disinformasi, KPU Lakukan Petakan Informasi dan Analisis Medsos

admin