USAI mendengarkan pandangan akhir dari berbagai fraksi, Komisi I DPR RI menyetujui, dan sepakat bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk selanjutnya, sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan pada periode Masa Persidangan ke-V, agar memuat materi-materi yang lebih komprehensif dan kontekstual.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, mewakili Komisi I DPR RI untuk menyetujui perubahan UU ITE dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah, yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023), seraya menyampaikan sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas mendatang. “Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM, terdiri usulan bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” jelasnya.