Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Daerah POLITIK

Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Mentari/nr

KOMISI II DPR RI akan meminta penjelasan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait dugaan adanya kecurangan terjadi dalam proses verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu 2024. Hal itu harus dilakukan agar tidak mengganggu proses Pemilu mendatang.  “Saya kira dugaan-dugaan itu harus diklarifikasi, supaya memang perjalanan demokrasi kita ini dan situasi menghadapi pemilu betul-betul clear semua, dan tidak ada praduga-praduga yang nanti akan mengganggu,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Jakarta, Rabu (14/12/2022), sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id.

Lebih lanjut Doli menjelaskan, publik perlu mendapatkan penjelasan dari KPU terkait dugaan-dugaan kecurangan tersebut. Oleh karenanya, Komisi II akan meminta penjelasan pada KPU pada masa sidang berikutnya, secara terbuka dan disiarkan secara langsung. Pasalnya, Jumat (16/12) DPR akan menjalani masa reses. “Jadi masyarakat bisa dengan langsung mendengarkan penjelasan dari KPU,” tambahnya.

Seperti diberitakan, sejumlah dugaan kecurangan dilakukan KPU saat proses verifikasi parpol menyeruak ke publik, diungkap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada awal Desember lalu, bahwa KPU sengaja menetapkan partai baru tidak memenuhi syarat administrasi di Papua, meski mereka memenuhi syarat. Dugaan tersebut muncul dari koalisi organisasi sipil yang menyebut, KPU melakukan manipulasi data dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dugaan kecurangan itu terjadi disertai intimidasi kepada staf KPU daerah. Koalisi sipil mengklaim, punya bukti tindakan kecurangan itu terjadi di Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, dugaan kecurangan KPU juga dilontarkan oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. Mantan Ketua MPR ini menduga, KPU melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual demi meloloskan partai tertentu. Amien pun meyakini, KPU bergerak atas perintah “kekuatan yang besar” untuk membuat Partai Ummat tersingkir. Hasilnya, dari sembilan partai mengikuti verifikasi faktual, hanya Partai Ummat tidak lolos. Sehingga Pemilu 2024 diikuti 17 Parpol, yakni 9 Partai Parlemen, 5 partai non-parlemen, dan 3 partai baru.

Editor : TMC

Related posts

Mahfud MD Desak DPR Sahkan 2 RUU ‘Sakti’

admin

HMI : Etnis Lokal Perlu Diberi Ruang di IKN Nusantara

admin

Ketua KPU Bantah Tudingan Istana Ikut Loloskan Partai Tertentu

admin