PEMBANGUNAN hunian bagi aparatur sipil negara (ASN) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ternyata menarik perhatian banyak investor. Saat ini sudah ada 2 investor baru telah mendapatkan Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) untuk membangun hunian ASN, yakni Konsorsium PT Perintis Triniti Properti Tbk (Konsorsium Triniti) dan PT. Nindya Karya.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, bahwa kedua investor tersebut sudah mendapatkan SIPP dan sebelumnya sudah ada 3 investor terlebih dahulu masuk. Disebutkan Bambang, Konsorsium Triniti menanamkan modal Rp1,8 triliun untuk mengerjakan 7 tower dan Nindya mengucurkan investasi Rp1,42 triliun untuk membangun 8 tower. ”Dengan tambahan dua investor yang membangun hunian ASN, diyakini dapat mempercepat pembangunan Nusantara, sehingga tahun depan ASN dapat mulai pindah,” jelas Bambang pada Kamis (30/3/2023).
Sebelumnya, kata Bambang, sudah ada 3 investor mendapatkan SIPP yakni PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon), Konsorsium Nusantara (RBN CCFG), dan Korean Land and Housing Corporation (KLHC). Para investor tersebut ditargetkan untuk menuntaskan pekerjaannya pada 2024.

Dalam kesempatan itu, Presiden Direktur dan CEO PT Perintis Triniti Properti Tbk Ishak Chandra mengatakan, pihaknya ingin memberikan kontribusi positif bagi IKN. ”Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan OIKN kepada Konsorsium Triniti Land, untuk ikut membangun Ibu Kota Nusantara. Mudah-mudahan dengan dukungan semua pihak dan stakeholder, kami bisa memberikan kontribusi yang positif kepada pemerintah, dalam ikut berpartisipasi membangun Ibu Kota Negara,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Utama PT Nindya Karya Haedar A Karim mengatakan, sudah menjadi komitmen Nindya untuk selalu hadir bersama pemerintah dalam pembangunan nasional. Dalam pembangunan IKN PT. Nindya mendapat dukungan dana dari Danareksa sebagai induk holdingnya. ”Nindya berinvestasi Rp1,42 triliun, di mana Nindya sebagai Member Holding Danareksa sepenuhnya mendapat dukungan financial dari Induk Holding Danareksa,” jelas Karim.

Skema bisnis untuk kedua investor tersebut, bentuknya adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dengan skema KPBU, akan ada pembagian risiko antara pihak pemerintah dan investor beserta insentif dan penalti, pada pelaksanaannya dalam penyediaan layanan dan atau infrastruktur publik. “Dipastikan dengan skema KPBU, negara sama sekali tidak dirugikan,” kata Bambang Susantono.
Kedua investor tersebut, imbuh Bambang, akan membangun hunian ASN di wilayah yang berbeda. Konsorsium Triniti membangun di wilayah West Residence WP1A-1 dan Nindya membangun di wilayah West GovernmentWP1A-1. Bambang lebih lanjut menambahkan, untuk kebutuhan hunian ASN sangat banyak, yakni harus bisa menampung 16.990 ASN di 2024 dan akan terus bertambah setiap tahun. Maka dari itu, peluang investasi di hunian ASN masih sangat terbuka.
Sumber : Liputan6.com | Editor : TMC