Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional News

KPK Tetap Proses Siapapun, Termasuk Pihak Terkait Pemilu

Juru Bicara KPK Ali Fikri. istimewa.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap akan memeroses hukum siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, termasuk pihak terkait baik peserta, maupun penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Oleh karenanya, masyarakat juga diharap tidak khawatir untuk melapor, jika memiliki bukti tindakan koruptif yang dilakukan pejabat yang menjadi peserta pesta demokrasi itu.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, menegaskan pihaknya tidak sembarangan dalam memilah laporan yang masuk. Tahapan verifikasi tetap dilakukan. “Pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan penyidikan penuntutan hingga pada proses persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya memproses kasus dengan mengutamakan kecukupan bukti. Masyarakat juga diminta terus memantau kinerja Lembaga Antirasuah. “Jadi tentu itu yang menjadi dasar dan pegangan KPK ketika menerima laporan dari masyarakat,” ucap Ali, seraya memastikan bahwa KPK jika mendapatkan kecukupan bukti, maka akan menjadi dasar dalam pengusutan perkara. Profesionalisme Lembaga Antirasuah dipastikan menjadi harga mati. “Tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, kami lakukan proses-proses dimaksud tentu dengan profesional dengan proporsional, kan begitu,” ujar Ali.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen untuk menunda proses dugaan tindak pidana korupsi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (Caleg), serta calon kepala daerah. Penundaan itu, kata Burhanuddin mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign jelang pesta demokrasi 2024. “Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap Burhanuddin, dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Senin, 21 Agustus 2023.

Burhanuddin juga meminta jajarannya segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama. Khususnya bagi jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Sumber : Medcom.id | Editor : TMC

Related posts

KPU: Parpol yang Lolos Parlemen Tak Perlu Verifikasi Faktual Pemilu 2024

admin

Bawaslu Gandeng Tokoh Adat Cegah Konflik Pemilu di Papua

admin

Akhir Tahun 2023, PUPR Targetkan Pembangunan IKN Capai 60 Persen 

admin