KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.919 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan telah dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers, langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, didampingi Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, yang berlangsung di ruang Media Center KPU, Jumat (18/8/2023) lalu.
“KPU Pusat pada hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan Daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR RI dan juga untuk Anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi. Nah untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan, mulai besok 19-23 Agustus, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik DCS tersebut, melalui media yang ditentukan oleh KPU, dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU. Sehingga siapapun warga negara Indonesia yang berkepentingan, untuk membaca melihat mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara,” ujar Hasyim, sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id.