JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023, ke Pengadilan Jakarta, pada Jumat (10/3/2023). Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, disebutkan bahwa KPU mengajukan Banding sesuai Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023. “Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST,” ujar Anggota KPU Mochammad Afifuddin melalui pernyataan tertulisnya.
Afifuddin menambahkan pernyataan Banding yang dilakukan KPU, sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). “Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan,” tambah Afifuddin.
Sebelumnya Memori Banding disampaikan KPU melalui Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU, Andi Krisna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andi menerangkan, KPU sudah secara keseluruhan telah menyampaikan seluruh proses dan dokumen Banding. “Tadi sudah kami sampaikan dokumen, kami juga sudah terima Akta Permohonan Banding,” jelas Andi.
Editor : TMC