JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan anggaran Pemilu 2024 masih menggunakan skema pemilu, dengan sistem proporsional terbuka. Anggaran tersebut sudah meliputi biaya untuk desain surat suara, alat perlengkapan pemungutan suara, dan sebagainya.
Hal tersebut dikemukakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Senayan, pada Rabu (11/1), bahwa anggaran pemilu tersebut telah disetujui dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Presiden Joko Widodo.
“Dan perlu juga kami sampaikan bahwa anggaran untuk tahun 2023, dan selanjutnya 2024 dirancang dan disusun tetap dengan menggunakan cara pandang sebagaimana yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu yaitu sistem proporsional daftar calon terbuka,” jelas Hasyim.