JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera akan mengklarifikasi kepada partai politik, yang diduga mencatut nama penyelenggara Pemilu ke dalam keanggotaan partainya. Hal ini menyusul temuan 11 penyelenggara Pemilu di daerah, namanya terdaftar dan masuk di sistem informasi partai politik (Sipol).
“Nanti akan diklarifikasi ke partai bersangkutan,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Saat disinggung parpol mana dimaksud, Idham belum bisa menyampaikan hal ini kepada publik, mengingat proses verifikasi masih berjalan. “Belum bisa dipublikasikan. Kan belum selesai masa verifikasi administrasi,” ujarnya.
Idham lanjut menyampaikan bahwa, berdasarkan ketentuan terdapat dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan tidak terdapat anggota partai politik berstatus Penyelenggara Pemilu. Jika ada, maka anggota parpol tidak memenuhi syarat. Hal ini akan diproses selama masa verifikasi Administrasi.
“Kami mohon kecermatan operator akun Sipol Parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol, dimana dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol,” pungkasnya.
Dibreritakan sebelumnya, sebanyak 11 penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, namanya disinyalir didaftarkan dalam keanggotaan partai, tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan. Jumlah tersebut merupakan pengecekan yang dilakukan secara mandiri di laman pemilu KPU.
Sumber : Okezone | Editor : Tim Media Centre