KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan menyatakan akan mengajukan banding, atas gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Kamis (2/3/2023). Selain itu, KPU memastikan jajarannya tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024, mengingat tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
“Kenapa? karena tahapan pemilu itu dituangkan dalam produk hukum PKPU tentang tahapan dan jadwal, keputusan (PN Jakarta Pusat) ini tidak menyasar aturan tersebut, sehingga dasar hukum masih sah menyelenggarakan Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, saat menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), secara luring dan daring dari Bali, sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, pada Senin (6/3).
Sebelumnya Hasyim menyampaikan, KPU saat ini masih menunggu salinan resmi dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut. Langkah banding baru akan dilakukan manakala KPU telah menerima salinan putusannya. Hal lain disampaikan pada konferensi pers adalah gugatan Prima ke PN Jakarta Pusat adalah dugaan perbuatan melawan hukum, bukan perihal gugatan administrasi pemilu, yang sesungguhnya juga telah disampaikan Prima ke Bawaslu dan PTUN, namun oleh kedua lembaga tersebut gugatan ditolak (Bawaslu) dan dinyatakan tidak berwenang memutus (PTUN).
Atas fakta-fakta yang terjadi tersebut putusan PN Jakarta Pusat menurut Hasyim, tidak berpengaruh atau mengubah status partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu. “Penetapan parpol masih sah dan berkekuatan hukum mengikat. Sehingga status partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan,” tambah Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim berharap, dengan penjelasan yang disampaikan KPU dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. “Agar semua pihak, publik, stakeholder mengetahui sikap resmi KPU terkait putusan PN Jakarta Pusat,” tandas Hasyim.
Editor : TMC