JAKARTA – Merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, yang memutuskan bahwa DPR tidak berwenang menyusun dan menata daerah pemilihan (Dapil), dan menyerahkan kewenangannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun dan menata daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi, KPU langsung bergerak dengan membentuk tim ahli yang berisikan orang-orang kompeten.
Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, KPU merekrut 3 tim ahli, yakni dari Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Profesor Ramlan Surbakti dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Ahsanul Minan, serta peneliti kepemiluan Didik Supriyanto dan Sidik Pramono.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, saat menggelar konferensi pers dengan Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, di Kantor KPU, Rabu (21/12/2022). Dikatakan Hasyim, selain membentuk tim Ahli, KPU juga telah menggelar rapat pleno perdana, untuk menyiapkan timeline guna menyiapkan bahan bagi KPU untuk Focus Group Discussion (FGD) dan uji publik, baik tingkat nasional untuk DPR RI maupun bekal bagi KPU provinsi untuk uji publik dapil DPRD provinsi. “Dan menjadi bahan penyusunan revisi PKPU tentang penyusunan dan penataan dapil,” kata dia.
Lanjut dikatakan Hasyim, KPU saat ini masih mengatur penyusunan dan penataan dapil hanya untuk DPRD Kab/Kota, sebelum keluarnya putusan MK tersebut. “Di bagian akhir, tentu saja sebagaimana amar putusan MK, susunan dan komposisi dapil untuk DPR RI dan juga DPRD provinsi, akan diatur dalam PKPU dan jadi lampiran PKPU. Sehingga target akhir kegiatan ini nanti mengkaji dan menyusun, menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi (termasuk di kab/kota yang sudah menyelesaikan uji publik di kab/kota), bentuk hukumnya adalah PKPU dan nanti kita tetapkan dalam keputusan KPU, tentang penyusunan dan penetapan dapil,” tutup Hasyim.
Editor : TMC