Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
KPU : Boleh ASN Jadi Anggota Badan Adhoc Pemilu - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU

KPU : Boleh ASN Jadi Anggota Badan Adhoc Pemilu

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, di Jakarta. (17/11/2022) (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapannya, terkait aparatur sipil negara (ASN) menjadi personel badan adhoc pemilu, baik sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Sebagaimana dilansir dari laman antaranews.com, anggota KPU Parsadan Harahap mengatakan PNS atau ASN boleh menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sepanjang memperoleh izin dari atasanya.

“Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya adhoc. Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara,” jelas Parsadaan Harahap di Jakarta, Selasa (3/1/2023) seraya menegaskan, bahwa sebenarnya, tidak ada permasalahan terkait ASN menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.

Related posts

Presiden Jokowi: Pemimpin Selanjutnya Harus Berani Jaga Kebijakan Majukan Bangsa

admin

Ganjar: Siapapun Presidennya Wajib Melaksanakan UU IKN

admin

Megawati Sebut Budiman Sudjatmiko Sedang Berdansa Jelang Pemilu 2024

admin
Media Centre