JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari yang memperbolehkan partai politik melakukan kegiatan sosialisasi, sebelum memasuki masa kampanye resmi dimulai. Oleh karenanya Perludem meminta KPU membuat ketentuan soal transparansi dana dalam regulasi, terkait kegiatan sosialisasi parpol itu.
“Kalau KPU mau, sebenarnya bisa saja soal transparansi ini diatur. Semua aktivitas sosialisasi dipertanggungjawabkan dengan melaporkan dananya. Kan bisa saja dibuat aturannya,” kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, Rabu (28/12/2022).
Fadli lanjut mengatakan, transparansi dana perlu diatur, karena setiap dana yang dikeluarkan partai politik untuk kegiatan sosialisasi, harus bisa dipertanggungjawabkan. Dana sosialisasi seharusnya masuk dalam bagian dana kampanye, yang memang harus dilaporkan kepada KPU.