Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
KPU: Dapil DPR Tetap, Tapi Alokasi Kursi Bisa Berubah – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
IKN NUSANTARA PEMILU POLITIK

KPU: Dapil DPR Tetap, Tapi Alokasi Kursi Bisa Berubah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD provinsi, tidak akan diubah untuk gelaran Pemilu 2024. Meski demikian, KPU membuka kemungkinan terjadinya perubahan alokasi kursi anggota dewan untuk setiap dapil. “Komposisi Dapil mengikuti sebagaimana yang tertera dalam lampiran UU Pemilu. Bisa jadi naik turun alokasi kursinya, karena dinamika kependudukan,” jelas  Ketua KPU Hasyim Asy’ari, kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).

Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, terdapat 580 kursi anggota DPR. Sedangkan dapilnya ada 84, yang tersebar di 38 provinsi. Oleh karenanya, penataan ulang alokasi kursi ini, dilakukan dengan mengacu pada data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester I tahun 2022, serta menggunakan metode perhitungan alokasi kursi. Dengan begitu, provinsi yang mengalami pertumbuhan maupun pengurangan penduduk secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, tentu akan berubah pula alokasi kursi anggota dewannya. “Saya dengar misalkan di beberapa daerah, ada beberapa penurunan yang menjadikan alokasi kursi DPR-nya turun,” kata Hasyim.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya menyebut, penataan ulang alokasi kursi anggota DPR penting dilakukan, karena alokasi kursi saat ini tidak proporsional. Dari 38 provinsi yang ada, hanya 17 provinsi jumlah penduduknya berimbang dengan alokasi kursi DPR-nya. Sedangkan belasan provinsi lainnya kekurangan kursi (under represented) dan kelebihan jatah kursi (over represented). Contoh provinsi yang under represented adalah Jawa Barat dan yang over represented adalah Sulawesi Selatan.

Oleh karenanya, isu penataan ulang alokasi kursi dan desain dapil   muncul, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan kepada KPU, untuk menata ulang 2 ihwal tersebut. Merespons putusan MK itu, KPU sejak akhir tahun sudah merancang alokasi kursi dan desain dapil baru. Tapi, KPU mengurungkan niatnya untuk menyusun ulang dapil, setelah mendapat penolakan keras dari anggota Komisi II DPR RI.

Sumber : Republika.co.id | Editor : TMC

Related posts

Yusril: Hanya MPR Lembaga yang Berwenang Tunda Pemilu

admin

Nasdem Abstain Bukan Tak Dukung Pemerintah, Tapi Revisi UU IKN Perlu Pendalaman

admin

Rencana di IKN akan Dibangun Kereta Api Tanpa Masinis

admin