JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga telah melakukan pelanggaran dalam tahap verifikasi administrasi (vermin) peserta Pemilu 2024.
Sebagaimana diungkapkan Anggota Bawaslu Puadi, bahwa KPU telah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan vermin dilakukan secara jarak jauh lewat video call. Padahal, kata Puadi, berdasarkan aturannya, video call hanya bisa dilakukan pada verifikasi faktual. Hal itu mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
“KPU memerintahkan kepada anak buahnya via WA dan surat edaran hal itu, bisa dilakukan melalui video call. Padahal, di Pasal 39 ayat 1 itu melalui fisik. Berarti inkonsistensi ya,” kata Puadi di Kantor Bawaslu pada Kamis (29/9).
“Nah hasil pengawasan proses teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota. Jadi memenuhi syarat kan maka jadi temuan Bawaslu,” imbuhnya seraya menambahkan bahwa temuan itu telah dilaporkan kepada KPU beserta saran perbaikannya. Namun, saran yang pihaknya sampaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU.