JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penataan, penentuan daerah pemilihan (dapil), jumlah alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi.Pernyataan tersebut dilontarkan anggota KPU Idham Holik saat berada di Gedung Bawaslu RI, pada Selasa (20/12).
“Divisi Teknis KPU RI akan melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada siang hari ini. Hasil kajian tersebut akan disampaikan dalam rapat pleno,” ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa.