SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin (10/10) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka menghadapi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual partai politik, calon peserta pemilihan Umum tahun 2024, diikuti 11 parpai politik diluar parlemen, berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Jalan Mulawarman No.171 Samarinda.
Rakor yang dihadiri Laison Officer (LO) 11 parpol diantaranya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Kalimantan Timur, partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Kebangsaan nusantara, partai rakyat adil makmur, partai solidaritas Indonesia (PSI), partai Ummat dan Partai Perindo ini, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kaltim Rudiansyah. S.Sos dan dihadiri Anggota KPU Kaltim Suardi divisi Teknis Penyelenggaraan, Perencanaan, data dan informasi, serta Sekretaris KPU Prov. Kaltim Aliuk, S.Pd, M.Si yang baru dilantik 29 September 2022 di Bogor.
Selain LO 11 partai politik yang hadir, beberapa undangan lainnya seperti Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto SH, MH serta unsur TNI, Polri dan undangan lainnya. Dalam sambutannya, ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan, Rakor digelar dalam rangka persiapan verfak Parpol, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Terkait kegiatan Rakor tersebut, LO Partai Hanura Kaltim Gajali saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan yang dimulai pukul 10.45 hingga selesai itu, guna memastikan sejauh mana kesiapan partai politik di luar parlemen, untuk ikut verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU Provinsi dan Kabupaten/kota yang dimulai pada tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2024.
“Saya datang berdua sebagai LO bersama Suyanto. Dalam Rakor ketua KPU menyampaikan agar parpol memersiapkan diri untuk menghadapi verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU,” jelas Gajali.
Seperti diketahui, ada 3 metode dapat diterapkan secara bertahap oleh satuan kerja KPU di wilayahnya masing-masing, dalam melaksanakan verifikasi faktual yang di mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022, yakni menemui anggota parpol sesuai alamat domisi, berkoordinasi dengan narahubung parpol untuk mengumpulkan anggota parpol dan melakukan panggilan vidio.
Sebagaimana dikatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pada akhir September lalu, tahapan verifikasi penting diketahui, agar tidak melanggar ketentuan. Metode petama, verifikator menemui secara langsung anggota partai politik sesuai alamat domisilinya, kendati potensi gagal bertemu sangat tinggi, maka dapat melakukan metode kedua, yakni berkoordinasi dengan narahubung (liasion officer) partai politik untuk mengumpulkan anggota parpolnya. “Kalau dikumpulkan tidak bisa hadir, maka menggunakan metode ketiga,” ucap Hasyim.
Yaitu, dengan melakukan panggilan video (video call). Pada metode ketiga ini, Hasyim menekankan metode ini hanya dilakukan, jika metode pertama dan kedua gagal dilakukan. “Jadi tidak langsung video call, semua bertahap,” tegasnya.
Daftar nama-nama yang akan diverifikasi faktual, sambung Hasyim, harus terbuka untuk memudahkan KPU dan partai politik. “Kalau mempermudah urusan kita juga dipermudah,” tambah Hasyim.
Mengingat adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait 3 kategori partai politik yang perlakuannya akan berbeda pada verifikasi faktual. Hasyim menyampaikan parpol yang memiliki kursi di senayan atau melampaui Parliamentary Threshold (PT), hanya sampai verifikasi administrasi tidak dilanjutkan verifikasi faktual. Sedangkan parpol yang tidak memiliki kursi di Senayan atau tidak memenuhi PT serta partai politik baru akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Sumber : kpu.go.id | Editor : TMC