JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (3/4) lalu mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kemendagri serta Bawaslu dan DKPP, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan Jakarta. Rapat dihadiri langsung Ketua KPU Hasyim Asy’ari, beserta Anggota KPU lainnya yakni Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat serta Sekjend KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, guna mendengarkan penjelasan lanjutan Bawaslu, terkait putusan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, disebutkan bahwa Bawaslu ketika memberikan penjelasan yang dibacakan bergantian, oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dilanjutkan Anggota Bawaslu Puadi serta Herwyn J Malonda, pada pokoknya menyebutkan bahwa, salah satu terkait kronologi laporan penanganan pelanggaran Prima, terdapat perbedaan sengketa proses pemilu dan pelanggaran administratif pemilu. Menyikapi hal
Menanggapi hal tersebut, singkat KPU yang disampaikan Hasyim Asy’ari, hanya menjelaskan terkait tindaklanjut KPU, pascaputusan Bawaslu yang menerima gugatan pelanggaran administratif pemilu yang diajukan Prima. Yakni KPU wajib menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan Bawaslu, sebagaimana diamanatkan Pasal 180 ayat 3 UU 7 Tahun 2017, maka KPU menyampaikan proses verifikasi administrasi Prima yang telah tuntas dan dinyatakan lengkap.
“Iya, karena kemarin yang disampaikan itu untuk perbaikannya adalah untuk dua provinsi, meliputi Provinsi Papua dan Provinsi Riau terdiri 6 kab/kota. Setelah itu dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan kemudian sudah dilanjutkan pada tahapverifikasi faktual untuk kepengurusan, pusat, provinsi, kabupaten/kota,” ungkap Hasyim, seraya menjawab pertanyaan bahwa tahapan verifikasi akhir untuk Prima ini akan tuntas pada 21 April 2023.
Sementara itu, pada kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Komisi II DPR RI menegaskan, kepada penyelenggara Pemilu (KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI) harus tetap konsisten, melaksanakan seluruh penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Termasuk dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dalam UU tersebut, terutama dalam menangani masalah yang terkait dengan penegakan hukum, hendaknya seluruh jajaran penyelenggara pemilu, Bawaslu dan PTUN untuk menangani sengketa proses, sedangkan Bawaslu dan Mahkamah Agung untuk proses pelanggaran administrasi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil pemilu. Adapun Sentra Gakkumdu dan Pengadilan Negeri untuk proses dugaan terjadinya pelanggaran pidana pemilu (Tipilu)
Editor : TMC