Web Resmi DPD Hanura Kaltim
News

KPU : Laporan Obscuur Libel, Menolak Seluruh Dalil Pemohon 2 Parpol

KPU hadiri sidang gugatan Partai Pelita dan IBU. foto istimewa.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dihadiri Ketua Hasyim Asy’ari didampingi Anggotanya Mochammad Afifuddin, bersama Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nur Syarifah serta Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Sigit Joyowardono, menghadiri Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, dimana KPU sebagai Terlapor untuk perkara Nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, diajukan Partai Pelita dan perkara Nomor 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 diajukan Partai Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), di Gedung Bawaslu, Senin (29/8) kemarin.

Pada sidang ini, KPU diwakili Mochammad Afifuddin merespon laporan disampaikan Pelapor, mulai dari kedudukan hukum, dimana laporan Pelapor dinilai kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel) dan menolak seluruh dalil-dalil Pelapor. Kemudian mempertegas posisi Sipol sebagai alat bantu serta memastikan KPU telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Terkait laporan tidak jelas, sebagimana Pasal 25 ayat 7 huruf (a) angka (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, Pelapor tidak menguraikan secara jelas pelanggaran administrasi berupa pelanggaran atas tata cara dan prosedur  apa yang dilakukan Terlapor,” ungkap Afifuddin saat menyampaikan jawaban atas perkara Nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Begitu juga ketika menjawab laporan perkara Nomor 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), selain mempersoalkan kedudukan hukum Pelapor, Afifuddin juga mempertegas keberadaan Sipol sebagai alat bantu yang hadir melalui proses panjang, mulai dari proses konsultasi peraturan KPU yang menaungi keberadaan Sipol, simulasi fungsi Sipol, launching, sosialisasi hingga proses pengajuan permohonan akun Sipol oleh partai politik calon peserta pemilu termasuk Partai IBU.

“Bahwa pada 2 Agustus 2022 pukul 16.14 WIB Partai IBU mengajukan permohonan akses Sipol  dan telah diberikan di tanggal yang sama,” ungkap Afifuddin, sekaligus membacakan riwayat penggunaan Sipol yang dilakukan Partai IBU.

“Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran administratif pemilu dan menyatakan Terlapor telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Afifuddin membacakan petitumnya.

Sumber : KPU.go.id | Editor : TMC

Related posts

Bawaslu : Soal Ongkos Timses di Pemilu Diakui Tak Ada Aturan

admin

Mahfud MD: Cetak Biru Politik dan Keamanan ASEAN, Jadi Prioritas Dibahas dalam APSC

admin

Wamenaker : IKN Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru, Namun Ada Tantangan

admin