Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
KPU Minta Penataan Dapil Libatkan Sosiolog, Antropolog, hingga Ahli Transportasi – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU

KPU Minta Penataan Dapil Libatkan Sosiolog, Antropolog, hingga Ahli Transportasi

Foto Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Rabu (4/1/2023).

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, meminta penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPR RI dan DPRD provinsi, melibatkan para ahli, agar dapil yang dihasilkan benar-benar memenuhi asas penataan yang baik. Sebagaimana diamatkan dalam Pasal 185 UU Pemilu, terdapat 7 prinsip pembentukan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Saudara-saudara sekalian, mohon diperiksa kembali asas atau prinsip-prinsip dapil. Itu dirujuk kenapa? Ibaratnya itu yang ideal,” ujar Hasyim saat membuka rapat koordinasi penataan dapil bersama jajaran KPU daerah, berlangsung Kamis (5/1/2023). “Kita kan pinginnya the best ya, tapi ada situasi yang mungkin tidak bisa mencapai the best, tapi the most possible,” ungkapnhya.

Oleh karenanya, Hasyim meminta agar segala aspek, utamanya keterhubungan wilayah, transportasi, komunikasi antardaerah, kesamaan atau kemiripan basis kultural, juga aspek geografis, dipertimbangkan betul oleh KPU daerah, dalam melakukan simulasi penataan dapil sebelum diserahkan ke KPU RI.

Ledbih lanjut Hasyim meminta, agar seluruh jajaran di provinsi segera melakukan uji publik atas simulasi penataan dapil tersebut. Pasalnya, pada 9 Februari 2023, dapil harus sudah ditetapkan lewat Peraturan KPU, yang kemudian harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan DPR dan pemerintah. “Saya meyakini teman-teman semua tau, ada suatu kultur utama di suatu provinsi dan ada subkultur-subkulturnya,” ucap Hasyim.

“Saya berharap ketika temen-teman melakukan uji publik itu mengundang ahli politik, ahli pemilu, ahli hukum tata negara, ahli transportasi, sosiolog, antropolog, diundang semua, supaya memberikan pandangan-pandangan, tentang bagaimana menyusun daerah pemilihan,” harapnya. Hasyim mengungkit, bahwa momen penataan dapil oleh KPU, ini merupakan kepercayaan bangsa dan negara yang tidak boleh disia-siakan.  Dimana sebelumnya, kewenangan ini ada di tangan DPR RI yang telah mengunci dapil tersebut, dalam Pasal 187 dan 189 serta Lampiran III dan IV Undang-undang Pemilu. Ternyata ada beberapa prinsip pembentukan dapil dianggap tak dipatuhi dalam penyusunan dapil ala DPR.

OLeh sebab itu, pada Desember 2022, kewenangan itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022, yang mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dan akhirnya denataan dapil menjadi legasi bagi anggota KPU. “Ini akan menjadi legisi anda semua bahwa di Pemilu 2024, telah menorehkan sejarah pernah ikut menyusun dan menata dapil,” ujar Hasyim. “Ini penting. Oleh karena itu, dipersiapkan bagi teman-teman sekalian yang akan dipelajari dan dirujuk oleh pakar Pemilu 2024,” Tandasnya.

Sumber : Kompas.com | editor : TMC

Related posts

BNPT Sebut Ada Anggota Parpol Terindikasi Masuk Jaringan Teroris

admin

Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa Dilarang Berpihak ke Peserta Pemilu

admin

Yusril: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

admin