JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari meyakini, gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya, terhadap KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), bakal diputuskan tidak diterima. Sebab, gugatan serupa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dikabulkan oleh PN Jakpus, belakangan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hasyim menegaskan, berdasarkan pertimbangan putusan atas gugatan Prima yang dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, karena PN Jakpus dinyatakan tidak punya wewenang, untuk mengadili perkara sengketa pemilu. Oleh karenanya, PN Jakpus dipastikan juga tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), karena itu adalah kewenangan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Dengan putusan banding PT DKI Jakarta itu, lanjut Hasyim, tentu akan jadi acuan bagi PN Jakpus ke depan. Karena itu, dia meyakini, PN Jakpus bakal memutuskan tidak menerima gugatan PMH dari Partai Berkarya. “Sehingga siapa pun yang mengajukan gugatan soal partai politik, ke pengadilan negeri dalam hal penetapan partai politik, sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum,” kata Hasyim kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Sebagaimana diberitakan, PT DKI Jakarta membacakan putusan atas banding diajukan KPU RI disampaikan Selasa (11/4/3) siang. Dalam putusannya, PT DKI menerima permohonan banding KPU, sehingga membatalkan putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst, yang salah satu amarnya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. PT DKI juga mengabulkan eksepsi KPU RI. “Menyatakan Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI, Sugeng Riyono.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim tinggi menyatakan, gugatan Prima terhadap KPU RI di PN Jakpus masuk kategori PMH oleh penguasa. Gugatan kategori tersebut merupakan kewenangan PTUN untuk mengadilinya.
Sumber : Republika.co.id | Editor : TMC