JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyatakan bahwa tahap verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilihan Umum (Pemulu) 2024 diperuntukkan bagi partai politik (parpol) baru dan parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan, gara-gara tak memenuhi ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4 persen perolehan suara nasional.
Sehingga, Parpol yang lolos PT tak perlu mengikuti verifikasi faktual Pemilu 2024. Saat ini diketahui ada sembilan parpol yang lolos parlemen, di antaranya PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
“Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi, Jumat (8/7/2022) lalu.
Namun, Betty menyampaikan, berdasarkan putusan MK tersebut meski partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ambang batas parlemen, tetap diverifikasi secara administrasi. Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi PT dan parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan faktual.
Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, pendaftaran parpol dan verifikasi sebagai peserta pemilu akan berlangsung sepanjang 29 Juli-14 Desember 2022.
“Itu final decision kita 14 Desember setelah melewati verifikasi administrasi dulu untuk semua parpol. Baru kemudian ada langkah berikutnya verifikasi faktual bagi parpol yang tidak punya kursi di DPR RI,” jelasnya.
“Artinya peserta Pemilu 2019 (yang tidak lolos), plus partai politik baru untuk Pemilu 2024, itu yang akan kita verifikasi faktual,” tambah Betty.
Verifikasi administrasi, menurut Betty, adalah kelengkapan dokumen yang dikumpulkan oleh parpol kepada KPU sebelum batas waktu ditetapkan.
“Kalau tidak lengkap, sampai tanggal 14 Agustus 2022 artinya kami tidak bisa meneruskan ke langkah selanjutnya yaitu verifikasi administrasi,” imbuhnya.
Sumber : Liputan.6 I Editor : Tim Media Centre
