Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
KPU: Pemilih Lebih Suka Coblos Caleg, Ketimbang Partai – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU POLITIK

KPU: Pemilih Lebih Suka Coblos Caleg, Ketimbang Partai

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pemilih lebih memilih mencoblos calon legislatif ketimbang logo partai dalam pemilihan umum (pemilu). CNN Indonesia/Safir Makki

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pemilih lebih suka mencoblos calon legislatif (caleg) ketimbang logo partai, pada penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Hal itu dibuktikan dengan rekapitulasi berjenjang dilakukan KPU dalam pemilu sebelumnya. Disebutkan Idham, dari hasil rekapitulasi didapatkan 75 persen pemilih memilih nama caleg dan 25 persen lainnya mencoblos lambang partai.

“Ini sekadar saya sampaikan hasil atau fakta elektoral pada saat pemungutan suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi dilakukan KPU secara berjenjang itu didapati 75 persen pemilih memilih nama caleg, dan 25 persen pemilih mencoblos lambang partai,” kata Idham dalam webinar, Minggu (19/2). “Artinya apa? Pemilih kita itu tidak ada masalah dengan sistem proporsional daftar terbuka. Pemilih kita lebih prefer mencoblos caleg, buktinya ada, hasil pemilu 75 persen memilih caleg,” ungkap Idham.

Lebih lanjut dikatakan Idham, hingga kini KPU tetap menjalankan norma dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. “Karena norma yang terdapat dalam 168 ayat dua tersebut ini masih efektif berlaku,” kata dia.

Seperti diketahui, ada 6 orang yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka ke MK. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, dan proses persidangannya sudah berjalan. Berdasarkan ketentuan, dalam sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini, pemilih bisa mencoblos partai politik ataupun nama caleg. Sementara dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya bisa mencoblos partai dan surat suara tidak menyertakan nama caleg yang diajukan partai.

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono belakangan mempertanyakan urgensi merombak sistem pemilu tersebut. “Apakah saat ini, ketika proses pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara kita, seperti situasi krisis tahun 1998 dulu misalnya, sehingga sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lantas merespons sentilan SBY tersebut, dengan menyinggung kembali perubahan sistem pemilu di era pemerintahannya pada 2008 lalu.
“Pak SBY kan tidak memahami jas merah. Pak SBY lupa bahwa pada bulan Desember tahun 2008, dalam masa pemerintahan beliau, justru beberapa kader Demokrat yang melakukan perubahan sistem proporsional tertutup menjadi terbuka, melalui mekanisme judicial review,” kata Hasto kepada wartawan di Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (19/2).

Sumber : CNN Indonesia | Editor : TMC

Related posts

Sudah Ada Panja, Jazuli Optimistis RUU Penyiaran Bisa Diundangkan Sebelum Pemilu 2024

admin

Ini Alasan Konsorsium Pembaharuan Agrari Minta PP.12/2023 Dibatalkan

admin

Lembaga Swasem Siapkan Rekapitung dan Ajak Masyarakat Kawal Pemilu

admin