JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk anggota DPR dan DPRD Provinsi, tuntas pada akhir Januari 2023 dan segera ditetapkan, lantaran tahapan pencalonan anggota legislatif akan dimulai pada akhir April 2023. “Berdasarkan pembahasan rapat di internal, KPU berupaya secara maksimal agar kita selesaikan (penataan dapil) pada akhir Januari 2023,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Lanjut dikatakan Idham, saat ini KPU masih melakukan penyusunan dapil dan merumuskan aturannya. Apabila sudah rampung, KPU akan melakukan uji publik terhadap regulasi soal dapil dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk organisasi pemerhati pemilu dan jurnalis.
Seperti diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pada Kamis (29/12/2022), mengatakan, pihaknya akan menata ulang dapil DPR yang menggabungkan wilayah berjauhan atau biasa disebut dengan istilah dapil superman. Namun, Hasyim mengaku belum dapat bicara banyak soal dapil mana saja yang akan dirombak, maupun desain dapil ideal yang akan ditetapkan KPU.
“Saya belum bisa memastikan ya (bagaimana desain dapil terbaru) karena masih dalam kajian. Tapi intinya begini, yang harus dipertahankan adalah rambu-rambu proporsionalitas,” katanya.
Dorongan agar KPU menata ulang dapil ‘superman’ ini disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dapil semacam itu terdapat di sejumlah provinsi, seperti di Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Dapil ‘superman’ di Jawa Barat adalah Dapil Jawa Barat III karena menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur. Padahal kedua wilayah itu dibatasi secara sempurna oleh Kabupaten Bogor yang masuk Dapil Jabar V.
Sedangkan di Kalimantan Selatan adalah Dapil Kalimantan Selatan II yang menggabungkan Kota Banjarmasin dengan Kota Banjarbaru, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, serta Kabupaten Tanah Laut. Padahal, Kota Banjarmasin dikelilingi oleh beberapa kabupaten yang justru masuk Dapil Kalsel I.
Untuk diketahui, KPU diberikan kewenangan menata dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi sejak Selasa (20/12/2022) lalu. Kewenangan itu diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 88/PUU-XX/2022. Kewenangan itu sebelumnya berada di tangan DPR yang terwujud dalam lampiran UU Pemilu.
Berubahnya peraturan itu, karena Perludem sebelumnya menggugat kewenangan DPR dalam menentukan dapi dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD. Perludem menjelaskan, penataan alokasi kursi dan pembentukan dapil oleh DPR dalam UU Pemilu, bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan daerah pemilihan. Utamanya prinsip keterwakilan atau representativeness.
“Berdampak pada disproporsionalitas alokasi kursi, dari 575 kursi DPR (sebelum terbitnya Perppu UU Pemilu), hanya 17 provinsi yang memiliki keberimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi DPR ke provinsi, sedangkan provinsi lainnya mengalami kekurangan kursi (under represented) dan terdapat provinsi yang memperoleh kursi berlebih (over represented),” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti lewat keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Tidak hanya itu, UU Pemilu yang mengatur batas-batas wilayah daerah pemilihan, di pemilihan legislatif secara jelas melanggar prinsip integralitas wilayah. Contohnya adalah Dapil Jawa Barat III untuk Pileg DPR yang menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur dengan alokasi sebanyak 9 kursi. “Padahal kedua wilayah ini tidak terpadu, tidak berdekatan, dan tidak berbatasan secara langsung, melainkan terpisahkan oleh Kabupaten Bogor,” ujar Khoirunnisa.
“Pelanggaran terhadap prinsip integralitas ini terjadi juga di dapil Kalimantan Selatan II untuk Pemilu DPR dan untuk Pemilu DPRD Provinsi terjadi di dapil DKI Jakarta IX, DKI Jakarta X, dan Lampung III,” pungkasnya.
Sumber : Republika.com | Editor : TMC