Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
KPU : Peserta Pemilu Maksimal  Punya 10 Akun Kampanye di Medsos untuk Setiap Platform - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU POLITIK

KPU : Peserta Pemilu Maksimal  Punya 10 Akun Kampanye di Medsos untuk Setiap Platform

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengingatkan bahwa, pada memasuki jadwal masa kampanye Pemilu 2024, para peserta pemilu hanya dapat memiliki maksimal 10 akun Kampanye Pemilu di media sosial (medsos) di tiap platformnya.

Lebih lanjut Afif menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). “Nah, ini di Pasal 35 (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10,” ujar Afif saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk “Pers dan Pemilu Serentak 2024” di Jakarta, Kamis (26/1).

Related posts

Bos Apindo: Siapapun Presidennya IKN Harus Lanjut!

admin

IKN Adopsi Teknologi Smart Lighting, Menuju Kota Cerdas

admin

Jokowi Lantik Menkominfo dan 5 Wakil Menteri lainnya, Ini Daftarnya

admin
Media Centre