JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait pencalonan anggota legislatif jelang Pemilu 2024, sesuai amanat Undang-Undang Pemilu. “Karena berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 246 ditegaskan bahwa paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara, KPU sudah harus menerima pendaftaran calon anggota legislatif yang didaftarkan oleh partai politik” jelas Idham yang disampaikannya dalam diskusi publik digelar lembaga survei KedaiKOPI, bertajuk OTW 2024 Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di Hotel Erian, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
Disebutkan Idham, KPU membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) mulai tanggal 1 sampai 4 Mei 2023, sedangkan pengumuman akan disampaikan pada 24 April 2023. “Kami berencana tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, kami akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif yang diusung partai politik, juga membuka pendaftaran calon DPD,” jelas Idham seraya menambahkan, bahwa pendaftaran tentunya diawali dengan pengumuman pencalonan yang akan kami buka pada 24 April 2023, sesuai dengan PKPU kami nomor 23 tahun 2022 lampiran 1.

Idham Holik menyampaikan bahwa, saat ini KPU RI sedang melakukan pemutakhiran data, dengan menerjunkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) hingga 13 Maret 2023. “Sejak tanggal 12 Februari sampai 13 Maret 2023, kami melakukan pemutakhiran data Pemilu. Dimana Pantarlih, petugas pemutakhiran data pemilih saat ini sedang melakukan coklit di seluruh daerah di Indonesia, termasuk juga di luar negeri dimana di 130 perwakilan negara,” katanya.
Sumber : Liputan6.com | Editor : TMC