Web Resmi DPD Hanura Kaltim
PEMILU

KPU Sosialisasikan Silon, untuk Sukseskan Tahapan Pencalonan Anggota DPD RI

Acara Sosialisasi Teknis Operasional penggunaan aplikasi Silon, digelar KPU RI. foto kpu.go.id.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam waktu dekat, akan membuka dan menerima dokumen formulir persyaratan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, yang akan mulai dibuka pada 16-29 Desember 2022 hingga pukul 23:59 waktu setempat.

Sebagaimana dikutip dari laman kpu.go.id, bahwa sosialisasi teknis operasional penggunaan Silon penting dilakukan sebelum pendafataran dilakukan, guna menyukseskan pelaksanaan tahapan tersebut. Terkait hal ini, KPU menyosialisasikan Peraturan KPU dan bimbingan teknis penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), pada penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD, dengan mengundang seluruh anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, yang digelar di Jakarta, pada Minggu (11/12/2022).

Hadir untuk memberikan arahan adalah Anggota KPU Idham Kholik, Ia meminta kepada jajarannya, agar KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan sosialisasi teknis operasionalisasi  Sistem Informasi Pencalonan (SILON) di rentang tanggal 13-15 Desember 2022, sebelum waktu penerimaan dokumen formulir persyaratan bakal calon DPD pada 16-29 Desember 2022. Pasalnya, dokumen dapat diterima, jika syarat minimal dukungan telah terunggah atau terupload dalam SILON.

Anggota KPU Idham Kholik. foto istimewa.

“Karena penerimaan dapat diberikan tanda terima, sekiranya semua formulir yang disampaikan KPU RI dalam surat edaran terunggah semuanya. Kalau sekiranya dukungan tidak terunggah dalam aplikasi SILON, maka formulir syarat ini tidak bisa diberikan tanda terima,” ucap Idham.

Dokumen formulir tersebut pun, lanjut Idham, akan dikembalikan dan diberi kesempatan untuk melengkapinya hingga 29 Desember 2022 pukul 23:59 waktu setempat.

Oleh karenanya, sambung Idham, agar kegiatan berjalan lancar, maka perlu  dilakukan  technical meeting dengan pihak yang sekiranya akan menyerahkan dokumen formulirnya. Komunikasi pun ditekankan Idham menjadi kunci dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan dokumen, agar berjalan lancar. Technical meeting dilakukan, untuk memberikan gambaran kepada para pihak, yang akan melakukan penyerahan dokumen dukungan bakal calon anggota DPD.

“Jangan sampai tidak dilakukan, agar ketika mereka datang, tahu alurnya seperti apa,” ujar Idham seraya meminta agar di hari H penyerahan, satker KPU menyediakan meja penyerahan lebih dari satu. Lebih lanjut Idham menyampaikan bahwa, kunci kesuksesannya, terselenggarakan dengan baik penyerahan dukungan bakal calon DPD ini adalah komunikasi. “Bangun komunikasi dengan banyak pihak, sekiranya yang akan menyerahkan dukungan calon DPD kepada KPU Provinsi atau KIP Aceh, sehingga dapat terantisipasi dan terjadwal dengan baik,” ujar Idham penekankan.

Sebelumnya, Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Melgia Carolina Van Harling, ketika membuka kegiatan menyampaikan bahwa bimtek ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang diikuti oleh admin/operator KPU Provinsi, dalam persiapan penerimaan persyaratan calon DPD yang akan dimulai pada 16 Desember 2022.  Turut hadir, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dan Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah, jajaran Setjen KPU, Anggota KPU membidangi divisi teknis penyelenggaraan, Kabag dan Kasubbag teknis, serta admin/operator SILON DPD KPU Provinsi/KIP Aceh.

Editor : TMC

Related posts

KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 Nasional Sebanyak 204,8 Juta Pemilih

admin

KPU RDP dengan Komisi II DPR, Bahas Perkembangan Tahapan Pemilu 2024

admin

Awal 2024, KPU PPU Bentuk KPPS untuk TPS Khusus di IKN Nusantara

admin