Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
KPU Terima Audience Anggota DPRD Nunukan - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Daerah PEMILU

KPU Terima Audience Anggota DPRD Nunukan

Anggota KPU Idham Kholik saat menerima Audience Anggota DPRD Nunukan, anggota KPU Provinsi Kaltara dan Bawaslu. foto kpu.go.id.

ANGGOTA KPU RI Idham Holik menerima audiensi anggota DPRD Kabupaten Nunukan di kantor KPU, berlangsung pada Rabu (11/1/2021). Kedatangan anggota DPRD Nunukan itu, sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, tak lain terkait persoalan daerah pemilihan (Dapil) dan penambahan kursi di Kabupaten Nunukan. Atas kedatangannya, Idham menyampaikan apresiasi atas audiensi anggota DPRD Kabupaten Nunukan ke KPU, terlebih hadirnya  KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini mencerminkan soliditas penyelenggara pemilu di provinsi tersebut.

“Terkait alokasi daerah pemilihan, pada prinsipnya akan mendengar, kemudian akan melakukan rapat dengan Anggota KPU lain, sebelum rapat dengar pendapat dengan DPR RI,” kata Idham.

Dalam audience itu, Wakil Ketua I DPRD Kab. Nunukan, Saleh menyampaikan, terkait adanya penambahan 5 kursi di DPRD Nunukan, semula hanya 25 kursi dan pada Pemilu 2024 mendatang akan bertambah menjadi 30 kursi.  “Di Kabupaten Nunukan, tidak ada masalah dalam penataan dapil dan penambahan kursi. Masalahnya justru tempat-tempat yang sulit dijangkau internet,” kata Saleh.

Pada kesempatan yang sama, Suryanata Al-Islami, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan, bahwa KPU provinsi telah melakukan uji publik dan prosesnya berjalan baik sesuai tahapan. Ditambahkannya, sesuai yang telah disampaikan pada rapat penyampaian rancangan dapil hasil uji publik kemarin, penambahan tersebut dilakukan karena adanya daerah otonom baru.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Yusran berpendapat bahwa, rancangan 1 lebih menekankan prinsip kesinambungan, sesuai penjelasan pasal 185 ayat 1 huruf g undang-undang pemilu. Sedangkan rancangan 2, lebih taat pada sistem pemilu proporsional, karena adanya kesenjangan jumlah kursi masing-masing dapil kecil. Editor : TMC

Related posts

DPR Minta KPU Pertegas terkait Mantan Napi Jadi Caleg, Media Apa Digunakan?

admin

Pesantren Dilarang Jadi Tempat Kampanye di Pemilu 2024

admin

KMS Desak KPU Jamin Transparansi Rekrutmen Anggota KPUD

admin
Media Centre