Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
KPU Tetapkan 24 Parpol Peserta Pemilu 2024 – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
PEMILU POLITIK

KPU Tetapkan 24 Parpol Peserta Pemilu 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Ummat, di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jumat (30/12/2022). Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin serta Yulianto Sudrajat. Juga turut hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Totok Hariyono serta pimpinan dan pengurus Partai Ummat.

Maka di depan rapat pleno, Idham Holik diminta membacakan tata tertib sekaligus, pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat di dua provinsi, yakni NTT dan Sulawesi Utara. Disebutkan Idham, Adapun hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dinyatakan memenuhi syarat di 19 kab/kota, dari syarat minimal memenuhi syarat 17 kab/kota. Adapun di Provinsi Sulawesi Utara Partai Ummat juga dinyatakan memenuhi syarat di 11 kab/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 11 kab/kota. “Artinya status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dan Sulut dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Idham.

Usai membacakan hasil verifikasi factual, acara selanjutnya penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual dan  pembacaan Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022, tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022, tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota Tahun 2024.

Juga menetapkan perubahan partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yaitu menambahkan Partai Ummat sebagai peserta partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 menjadi 18 partai politik. Sekaligus menetapkan Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022, tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.

Seperti diketahui, sebelumnya pada 14 Desember 2022, KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022, namun kini sudah diubah melalui keputusan KPU Nomor 551 tahun 2022, dengan susunan partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urut berdasarkan keputusan Kpu Nomor 552 tahun 2022, sebagai berikut :

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Editor : TMC

Related posts

5 Provinsi Rawan Politik Uang, Komsi II DPR Minta Bawaslu Perkuat Pengawasan Pemilu 2024

admin

KPU Perlu Sosialisasikan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol Kepada Masyarakat

admin

178 Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Komisi IX Usul Bentuk Panja

admin