JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan Nomor 194 Tahun 2022, tentang syarat lolosnya partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan ini untuk menghitung persentase jumlah kepengurusan partai yang harus terbentuk di kabupaten dan kota, agar parpol bisa lolos ke Pemilu 2024 yakni partai harus memenuhi 75 persen pengurus di kabupaten dan kota di Indonesia.