SERPONG – Pendaftaran Badan Ad Hoc tingkat kecamatan, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak Selasa (29/11) resmi ditutup. Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, bahwa penutupan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) secara nasional ini, dipusatkan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan dan dipimpin langsung Anggota KPU Divisi SDM, Parsadaan Harahap dan Mochammad Afifuddin, didampingi Plt Kepala Biro SDM Yuli Hertaty, Anggota KPU Banten Nurkhayat Santosa, Ramelan, Rohimah dan Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M Taufiq MZ.
“Sesuai perencanaan kita yang sudah dibuat, perekrutan pertama badan ad hoc tingkat kecamatan, pada hari ini Selasa 29 November sesuai jam kerja yang juga sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat sampai 16.00, jam kerja, kita tutup pendaftaran badan ad hoc. Kita ambil lokus di Banten, tepatnya di Tangerang Selatan,” ucap Parsadaan.
Lebih lanjut Parsadaan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak, yang telah mendukung terselenggaranya proses pendaftaran badan ad hoc PPK ini. Setelah ditutup, maka tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi, dilanjutkan pleno oleh KPU/KIP kabupaten/kota, dan berikutnya tes tulis berbasis komputer. “Ini (tes tulis berbasis computer) akan kami lakukan Desember 2022, setelah itu wawancara sebelum kami umumkan ke publik yang diharapkan mendapat masukan terhadap para calon PPK, sehingga kompeten, berintegritas,” jelas Parsa panggilan akrab Parsadaan Harahap.
Untuk diketahui, sampai dengan 29 November 2022 pukul 16.00 WIB, melalui laman infopemilu.kpu.go.id, tercatat jumlah pendaftar badan ad hoc PPK mencapai 304.632 peserta, terdiri laki-laki 196.767 (65 persen), dan perempuan 107.865 (35 persen). Angka ini berpotensi bertambah seiring dengan akan dibukanya kembali pendaftaran bagi kecamatan yang belum memenuhi jumlah pendaftar PPK.
Empat Kecamatan Perpanjang Pendaftaran
Kendati pendaftaran resmi ditutup, namun, sambung Parsadaan juga mengungkap masih ada kecamatan belum terpenuhi kuota jumlah pendaftar PPK penyelenggara Pemilu 2024. Seperti diketahui jumlah PPK yang bertugas disetiap kecamatan berjumlah 5 orang, dengan begitu jumlah pendaftar minimal sebanyak 2 kali dari jumlah PPK terpilih atau 10 orang setiap kecamatan.
Bagi kecamatan yang belum memenuhi ketentuan jumlah minimal pendaftar tersebut, Parsa menyampaikan ada perpanjangan waktu pendaftaran. “Kita lakukan perpanjangan, pengumuman kembali 2-10 Desember untuk daerah yang belum memenuhi,” kata Parsa. Selengkapnya simak siaran pers KPU tentang Penutupan Pendaftaran Calon Anggota PPK Untuk Pemilu Tahun 2024 klik disini. Editor : TMC