JAKARTA – Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pihaknya akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Mahfud mengaku enggan mengomentari sistem mana yang menurutnya ideal dan menyerahkan putusan tersebut sepenuhnya kepada hakim konstitusi. “Saya memilih apapun yang diputuskan oleh MK,” kata Mahfud di Jakarta, Minggu (12/2).
Gugatan atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu tengah diuji di MK, perkaranya telah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 dan proses persidangannya sudah berlangsung. Salah satu gugatan yang dilayangkan ialah pasal yang mengatur soal sistem pemilu. Gugatan itu diajukan 6 orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.