JAKARTA – Pemerintah akam membuka tes bagi calon aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2023 ini. Oleh karenanya masyarakat diminta bersiap, apabila ingin mendapatkan profesi idaman tersebut. Namun, sebelum mendaftar sebagai PNS, ada baiknya melihat berapa besaran penghasilan, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan.
Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran sama sesuai golongannya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, bahwa untuk golongan terendah sebesar Rp 1.560.800 hingga golongan tertinggi sebesar Rp 5.901.200. Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja, ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Saat ini diketahui memiliki tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Adapun Rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019 yaitu :
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sumber : CNBC Indoneisa | Editor : TMC