Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Mau Ikut Tes CPNS, Cek Daftar Gaji 2023 – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional

Mau Ikut Tes CPNS, Cek Daftar Gaji 2023

Foto: Tes CPNS di Tengah Pandemi (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

JAKARTA – Pemerintah akam membuka tes bagi calon aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2023 ini. Oleh karenanya masyarakat diminta bersiap, apabila ingin mendapatkan profesi idaman tersebut. Namun, sebelum mendaftar sebagai PNS, ada baiknya melihat berapa besaran penghasilan, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan.

Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran sama sesuai golongannya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, bahwa untuk golongan terendah sebesar Rp 1.560.800 hingga golongan tertinggi sebesar Rp 5.901.200. Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja, ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Saat ini diketahui memiliki tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Adapun Rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019 yaitu :

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Sumber : CNBC Indoneisa | Editor : TMC

Related posts

TII Ungkap Parpol Banyak Lakukan Pelanggaran, Terjadi di Luar Masa Kampanye

admin

Tetapkan RDTR IKN, Dirjen Tata Ruang Diminta Koordinasi Bareng Otorita dan KLHK

admin

Jambuluwuk akan Membangun Hotel dan Resort di IKN

admin