JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, di wilayah yang masuk dalam ibu kota negara (IKN) Nusantara tak ada perubahan. Hal tersebut diungkapnya dalam rapat kerja pembahasan rancangan undang-undang (RUU), tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu menjadi undang-undang.
Poin terkait Pemilu 2024 di IKN Nusantara diatur dalam Pasal 568a Perppu Pemilu. Isinya tak ada perubahan dalam pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. “Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayahIKN sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022, tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).
“Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara,” sambungnya. Namun untuk Pemilu di daerah otonomi baru (DOB) Papua, terdapat 2 materi perubahan tentang pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya di 4 DOB yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Pertama, pada Pasal 186 tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang, pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.
“Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi. Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat,” tandasnya.
Sumber : Republika.com | Editor : TMC