Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Menkominfo dan Adiknya Bisa Terseret Kasus BTS 4G - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional

Menkominfo dan Adiknya Bisa Terseret Kasus BTS 4G

Foto Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).(KOMPAS.com/Rahel)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, akirnya angkat bicara soal kemungkinan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijadikan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Terkait keterlibatan Menkominfo itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman. “Terkait dengan kapasitas beliau apakah jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Namun diketahui, pihak Kejagung sudah memeriksa Menkominfo dan adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP) sebagai saksi dalam perkara itu. Menurut Kuntadi, dari hasil pemeriksaan pertama, penyidik memutuskan untuk kembali memeriksa Johnny G Plate untuk kedua kalinya sebagai saksi. Pemeriksaan Johnny yang kedua akan dilakukan pada Rabu (15/3/2023) besok. Sejumlah hal pun akan didalami dalam pemeriksaan kedua itu. “Hari Rabu besok untuk cari bukti, konfirmasi alat bukti yang lain yang kita kumpulkan,” beber Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan, hal serupa terhadap Gregorius. Menurutnya, potensi Gregorius Alex menjadi tersangka masih didalami. Gregorius dalam pemeriksaan sebelumnya telah mengakui menerima fasilitas di perkara tersebut. Dari fasilitas yang diperoleh itu, senilai Rp 534 juta telah dikembalikan ke penyidik. “(Potensi jadi tersangka) Itu materi yang sedang kita dalami perannya seperti apa. Tapi yang jelas apakah fasiltas tersebut dia terima atau bagaimana yang masih kita dalami,” ungkap Kuntadi.

Related posts

Keppres Ibu Kota RI Pindah dari Jakarta ke IKN Terbit 2024

admin

DPR Tetapkan Atnike Sigiro Sebagai Ketua Komnas HAM 2022-2027

admin

Bawaslu Putusakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Terhadap Partai Prima

admin
Media Centre