Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
MK: Menteri Mau Nyapres Tak Perlu Mundur, Cukup Izin Presiden - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
PEMILU

MK: Menteri Mau Nyapres Tak Perlu Mundur, Cukup Izin Presiden

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). foto istimewa.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri tak perlu mundur dari jabatan, jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres). Bunyi pernyataan itu, tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dimana MK menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda.

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, digelar Senin (31/10).

Related posts

Saksi Sebut, KPUD Diancam Idham Holik agar Loloskan Gelora, PKN, Garuda

admin

KPU Hapus Kewajiban Lapor Sumbangan Dana Kampanye

admin

Bamsoet Usul Sistem Pemilu Gabungan Terbuka dan Tertutup

admin
Media Centre