JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menteri tak perlu mundur dari jabatan, jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres). Bunyi pernyataan itu, tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dimana MK menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda.
“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, digelar Senin (31/10).