Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
MK Tolak Uji Materi UU IKN, Ini Alasannya – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional

MK Tolak Uji Materi UU IKN, Ini Alasannya

Ilustrasi : Sidang Putusan MK. (foto.ist)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan beberapa pemohon. MK menganggap UU IKN sudah sesuai regulasi Konstitusi. “Amar putusan, mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring di Youtube, Mahkamah Konstitusi, belum lama ini.

Anwar menuturkan, keputusan mengenai UU IKN dengan nomor Perkara 25/PUU-XX/2022 tersebut ditolak berdasarkan beberapa alasan. Salah satunya, bahwa UU IKN telah dirumuskan pemerintah dan DPR sebagai bentuk menurunkan angka kesenjangan sosial.

“Pemerintah dan DPR menerangkan bahwa pemindahan ibu kota negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa, terutama kawasan timur Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Mahkamah menilai dalil para pemohon menyatakan bahwa pembentukan UU 3/2022 telah melanggar asas, dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf d UU 12/2011 adalah tidak beralasan hukum. Adapun salah satu alasan pemohon membatalkan UU IKN yakni dianggap bertentangan dengan “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan”. Hal tersebut dikarenakan, tingginya penolakan masyarakat terhadap perpindahan IKN yang juga didasarkan pada hasil survei dan Kedai Kopi.

“Sehingga menurut para Pemohon UU 3/2022, tidak benar-benar dibutuhka. Alasannya, karena yang dibutuhkan masyarakat saat ini pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19, hingga saat ini belum jelas kapan berakhir,” paparnya.

Untuk diketahui, terdapat 12 Pemohon pembatalan UU IKN. Mereka adalah Dr Abdullah Hehamahua, Dr Marwan Batubara, MSc; Dr H Muhyiddin Junaidi, MA; Letjen TNI Mar (Purn) Suharto; Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD; Dr Taufik Bahaudin, SE.; Dr Syamsul Balda, SE, MM, MBA; Habib Muhsin Al Attas; Agus Muhammad Maksum; Drs H M Mursalim R; Ir Irwansyah, dan Agung Mozin.

“Demikian diputus dalam permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih dan lain-lain,” kata Usman.

Sumber : SINDOnews | Editor : Tim Media Centre

Related posts

MenPAN-RB Klaim ASN Siap Pindah ke IKN

admin

Ingin IKN Jadi Kota Kelas Dunia, 3 Target Ini Perlu Segera Diwujudkan

admin

8 Investor Nasional Akan Groundbreaking di IKN Sebelum Kuartal IV-2023

admin