Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Mobil Diatas 1400 cc dan Motor 250 cc  Dilarang Isi BBM Pertalite, Tinggal Tunggu Perpres – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Kaltim SAMARINDA

Mobil Diatas 1400 cc dan Motor 250 cc  Dilarang Isi BBM Pertalite, Tinggal Tunggu Perpres

Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

BADAN Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) berharap pemerintah, dapat mengimplementasikan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dalam waktu dekat. Hal tersebut menyusul revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan yang diproyeksikan dapat tuntas pada Januari – Februari tahun ini.

“Saya kira memang multi aspek harus dipertimbangkan, sehingga revisi Perpres perlu menunggu di check ulang, secara materi, secara substansi apa yang diatur di situ. Itu sudah kita diskusikan dengan stakeholder. Harapan kita sih Januari-Februari ini sudah bisa terbit,” kata Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam Energy Corner, dikutip Selasa (10/1/2023).

Menurut Saleh, saat ini proses revisi Perpres  secara substansi telah selesai. Namun, pihaknya masih menunggu restu dari Presiden Joko Widodo untuk segera mengimplementasikan aturan tersebut. “Jadi secara substansi sudah clear, tapi kan tentu Presiden punya pertimbangan tersendiri dengan berbagai aspek. Sehingga bagusnya kita tunggu perpresnya terbit, itu saja yang bisa saya respon,” tandasnya.

Sebelumnya, sempat disebutkan sejumlah kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan BBM Pertalite, antara lain kendaraan-kendaraan mewah dengan kriteria mesin untuk mobil 1.400 Cubicle Centimeter (CC) ke atas dan motor 250 CC. Jadi, manakala revisi Perpres sudah keluar, masyarakat yang berhak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi, diwajibkan melakukan pendaftaran di website MyPertamina. Kelak, dengan melakukan pendaftaran tersebut, maka pihak SPBU milik Pertamina akan mengetahui, kendaraan tersebut boleh atau tidak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif sebelumnya juga pernah mengatakan bahwa, pembahasan revisi Perpres 191/2014 sedang dalam pembahasan oleh Kementerian ESDM. “Pembatasan (BBM tepat sasaran), sekarang kan dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini kan sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan,” ujarnya, dikutip Jumat (6/1/2023).

Sayangnya, Arifin Tasrif belum bisa membeberkan usulan-usulan, khususnya kendaraan yang akan dilarang mengisi BBM Pertalite. “Usulannya mana-mana yang dapat yang berhak, klasifikasi,” katanya.

Sumber : CNBC Indonesia | Editor : TMC

Related posts

Wika Selesai Bangun 22 Tower Rusun Pekerja IKN Nusantara

admin

Pakar Perencanaan Sebut IKN Nusantara Perkuat Pertahanan dan Keamanan

admin

Bank Tanah Siapkan Lahan 360 ha untuk Bangun Bandara VVIP di IKN

admin