JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari buka suara perihal sikap partainya yang tiba-tiba abstain atau masih mengambang, terkait usulan pemerintah soal revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam sebuah kesempatan Taufik menjelaskan alasan mengapa fraksi Partai Nasdem abstain, sebenarnya agenda awal Baleg DPR membahas usulan Komisi V DPR, terkait RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, tiba-tiba pemerintah mengajukan usulan lain dalam rapat. “Jadi memang saat itu agenda pembahasannya yang utama usulan dari Komisi V soal LLAJ. Itu agenda pembahasan pada rapat saat itu. Dan kemudian pemerintah saat bersama ajukan usulan lain,” ujar Taufik saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Jadi, sambung Taufik, karena Nasdem belum tahu apa isi dari revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, sehingga Nasdem butuh waktu untuk mempelajari subtansi dari usulan pemerintah tersebut. “Karena tidak bisa kita berikan sikap kita. Harus dipelajari itu, apakah ada kebutuhan untuk revisi atau tidak, sehingga kita abstain,” ujarnya.
Lebih lanjut Taufik menambahkan, dalam hal ini bukan berarti Nasdem tidak mendukung pemerintah, dengan memilih masih ngambang soal revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. “Bukan karena kita tidak mendukung pemerintah atau yang lain. Tapi kita merasa ingin menyetujui usulan kita, mengetahui apa subtansi, atau apa usulan,apa revisi yang diajukan. Ini butuh waktu tambahan saja,” ungkap Taufik.
Sebelumnya, Rapat pleno Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (23/11/2022), membahas usulan pemerintah soal revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam rapat tersebut, 6 dari 9 fraksi setuju revisi UU IKN dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan 2 partai oposisi pemerintah, yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak. “Yang menerima adalah partai pendukung pemerintah, semuanya,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022). “Sedangkan yang menolak adalah PKS dan Demokrat,” kata Supratman.
Saat hendak menutup rapat, sambung Supratman, anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, menyatakan bahwa sikap Nasdem terkait usulan revisi UU IKN ini masih mengambang. “Pimpinan, Nasdem abstain tadi, untuk usulan pemerintah tadi,” ujar Taufik.
Mendengar hal itu, Supratman tertawa seraya mengatakan bahwa Nasdem masih perlu melakukan diskusi internal fraksi. Supratman juga berkelakar bahwa sikap Nasdem ini menunjukkan dinamika politik Tanah Air. Sikap ini disebut semakin memperjelas arah dan tujuan partai pimpinan Surya Paloh tersebut di perpolitikan. “Abstain ya, bukan menolak ya?” tanya Supratman.
“Bukan menolak, ha ha ha,” jawab Taufik Basari. “Wah, ini masih harus konsultasi. Ini semakin jelas arah dan tujuannya kalau begini. Ini terjadi pergeseran, nah ini dinamika politik ini harus kita nikmati,” ujar Supratman berkelakar.
Akhirnya, rapat ditutup dengan menerima usulan pemerintah untuk memasukkan revisi UU IKN dalam Prolegnas Prioritas 2023. Enam fraksi menyatakan setuju atas usulan itu, dua fraksi menolak, dan satu abstain. Adapun Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, usulan untuk merevisi UU IKN merupakan gagasan dari Presiden Joko Widodo. Langkah ini diklaim untuk mempercepat proses pembangunan dan transisi di Ibu Kota Negara baru.
Dalam rapat pleno itu, pemerintah tak hanya mengusulkan revisi UU IKN, tapi juga meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa Publik, bisa menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2023. Berdasarkan hasil keputusan tersebut, saat ini terdapat 41 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023. Sebelumnya, dalam rapat bersama Kemenkumham pada 20 September 2022, hanya ada 38 RUU disepakati jadi bagian dari Prolegnas Prioritas tahun depan. Selain RUU IKN, 3 usulan RUU yang baru masuk ke daftar Prolegnas Prioritas yakni RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, serta RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sumber : Kompas.com | Editor : TMC