Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Nomor Urut Parpol Masih Bisa Diperebutkan di Pemilu 2024 - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
PEMILU POLITIK

Nomor Urut Parpol Masih Bisa Diperebutkan di Pemilu 2024

Sejumlah partai politik masih bisa memperebutkan nomor urut parpol pada 2019 jika tak dipakai lagi dalam Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor.1 tahun 2022, sebagai pengganti UU No.7 Tahun 2017, tentang Pemilu, tidak hanya untuk mengakomodir Pemilu di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua dan di Ikn Nusantara, tapi guna mengatur perihal nomor urut peserta Pemilu tahun 2024. Dalam Perppu memberikan 2 opsi terkait penggunaan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Related posts

Berbekal Pengalaman, KPU Optimis Gelar  Pemilu Serentak 2024

admin

Anggota DPR: Usulan Matra TNI Ditambah, Angkatan Siber Perlu Kajian Komprehensip

admin

KPU Uji Coba Aplikasi Sidalih untuk Daftar Pemilih Tambahan

admin
Media Centre