JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor.1 tahun 2022, sebagai pengganti UU No.7 Tahun 2017, tentang Pemilu, tidak hanya untuk mengakomodir Pemilu di 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua dan di Ikn Nusantara, tapi guna mengatur perihal nomor urut peserta Pemilu tahun 2024. Dalam Perppu memberikan 2 opsi terkait penggunaan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
previous post