KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengungkapkan, revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, terkait penyelenggaraan perumahan, bisa menambah stok hunian (rumah) dengan harga terjangkau bagi masyarakat di IKN Nusantara. Kalimantan Timur.
“Dalam revisi UU diatur bahwa kewajiban pengembang perumahan yang tertunda, dalam melaksanakan peraturan pola hunian berimbang bisa dilakukan di IKN. Dengan demikian dapat menambah stok hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Bambang saat berada di Bendungan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023).