Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Uncategorized

Pakar Hukum Nilai PN Jakpus Langgar Konstitusi Tunda Pemilu 2024

Pakar Hukum Bivitri Susanti menilai PN Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanggar kontsitusi, karena PN tidak berwenang dalam memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024. Oleh karenanya, PN Jakarta Pusat menurutnya telah melanggar konstitusi. Lanjut dikatakan Bivitri, penundaan pemilu hanya dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun keputusan politik DPR. Namun ia juga mengingatkan dalam UU Pemilu tidak ada celah atau potensi penundaan Pemilu apabila tidak dengan alasan urgensi yang genting. “Jadi melanggar hukum sebetulnya putusan ini, melanggar konstitusi bahkan,” kata Bivitri saat dihubungi Kamis (2/3).

Bivitri mengaku heran, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025, Seharusnya sedari awal PN Jakarta Pusat menolak perkara yang diajukan Partai Prima, lantaran bukan kewenangannya.

Menurutnya, perkara gugatan Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi, seharusnya diselesaikan lewat Bawaslu dan kemudian berjenjang ke PTUN. “Tapi PN apalagi untuk kasus perdata tidak bisa memutuskan seperti ini. Jadi memang keliru ini, saya kira harus diramaikan, karena kita harus cek kenapa hakim bisa memutus seperti ini,” kata dia.

Bivitri pun curiga dan merasa ada sosok di belakang Prima yang kemudian sengaja dan bisa meloloskan perkara mereka ke PN Jakarta Pusat. Dengan demikian, solusi yang bisa dilakukan saat ini adalah tergugat yakni KPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Selain itu, Bivitri juga berharap ada upaya luar biasa, misalnya Mahkamah Agung (MA) yang melakukan pembinaan terutama pada hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024 ini. “KPU harus banding dan bagaimana kita harus mempengaruhi hakim banding supaya bisa mengoreksi putusan PN, karena seharusnya tidak dapat diterima. Dan hakim menurut saya bisa disanksi, karena dia memutus sesuatu yang melanggar kewenangannya, bisa kena sanksi etik,” ujar Bivitri.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3). Dalam putusannya, pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah lantaran KPU menyatakan banding.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : TMC

Related posts

Usai Dukung Prabowo, Budiman Ogah Mundur, Tapi Siap Dipecat PDIP

admin

Otorita IKN Berikan Pelatihan Kerja Bagi Warga Lokal Kaltim

admin

Jika Tak Kooperatif, Ombudsman akan Jemput Paksa Firli (Ketua KPK)

admin