SAMARINDA – Panitia Khusus Investigasi Pertambangan (Pansus IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, baru-baru ini meninjau lokasi perusahaan tambang yang diduga ilegal berlokasi di Desa Suko Mulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang merupakan wilayah sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Kami meninjau langsung ke lokasi operasional penambangan yang masuk dalam daftar 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu, yakni PT Tata Kirana Megajaya,” ungkap Wakil Ketua Pansus IP DPRD Provinsi Kaltim M. Udin di Panajam Paser Utara, Kamis (9/3).
Lebih lanjut Udin mengatakan, PT.Tata Kirana Megajaya hingga saat ini masih beroperasi. Bahkan, pihaknya menemukan pelanggaran pengangkutan batu bara yang masih melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten. Oleh karenanya Udin menilai perusahaan tersebut melakukan kesalahan berlapis. Pasalnya, dasar operasinya sudah ilegal, ditambah lagi aktivitas pengangkutan batu bara lewat jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya digunakan.
Pelanggaran hauling tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan, khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit, yang menggunakan jalan umum dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.