Web Resmi DPD Hanura Kaltim
IKN NUSANTARA Kaltim

Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Tinjau Tambang Ilegal Sekitar IKN

Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim M. Udin saat di lokasi tambang batu bara ilegal. ANTARA/Fandi

SAMARINDA – Panitia Khusus Investigasi Pertambangan (Pansus IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, baru-baru ini meninjau lokasi perusahaan tambang yang diduga ilegal berlokasi di Desa Suko Mulyo, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang merupakan wilayah sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Kami meninjau langsung ke lokasi operasional penambangan yang masuk dalam daftar 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu, yakni PT Tata Kirana Megajaya,” ungkap Wakil Ketua Pansus IP DPRD Provinsi Kaltim M. Udin di Panajam Paser Utara, Kamis (9/3).

Lebih lanjut Udin mengatakan, PT.Tata Kirana Megajaya hingga saat ini masih beroperasi. Bahkan, pihaknya menemukan pelanggaran pengangkutan batu bara yang masih melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten. Oleh karenanya Udin menilai perusahaan tersebut melakukan kesalahan berlapis. Pasalnya, dasar operasinya sudah ilegal, ditambah lagi aktivitas pengangkutan batu bara lewat jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya digunakan.

Pelanggaran hauling tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan, khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit, yang menggunakan jalan umum dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.

“Truk pengangkut batu bara mutlak tak boleh melintas di jalan umum. Namun, pada kasus di Kecamatan Sepaku ini malah diangkut pada siang hari, berjalan beriringan hingga 30 sampai 40 unit, bahkan rutin setiap hari. Aibatnya, jalan umum yang digunakan sebagai hauling tersebut kini kondisinya rusak parah,” ucap anggota dewan itu saat memantau dan membuntuti perjalanan truk tersebut.

Dari temuan langsung di lapangan, ini menjadi catatan dalam membuat rekomendasi terkait dengan kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Provinsi Kaltim mendatang. Selain itu, Pansus juga meminta kepada jajaran Polda Kaltim, untuk menindak aktivitas operasional perusahaan tambang di Kecamatan Sepaku tersebut, yang masuk pada daftar 21 IUP palsu seperti yang dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim.

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, tidak bisa dibenarkan, apalagi aktivitas tersebut berdekatan dengan kawasan IKN Nusantara yang saat ini sedang dalam pembangunan. Pansus juga sempat ikut menelusuri jalan masuk menuju ke area pertambangan PT.Tata Kirana Megajaya di Jalan Gunung Tengkorak RT 01 Dusun 1. Namun, karena truk keluar masuk berderet, ditambah cuaca hujan, pihaknya menunda masuk ke perusahaan tersebut. “Akan tetapi, di tengah perjalanan, kami menemukan tumpukan batu bara yang sebagian juga dikemas dalam karung,” ungkap Udin.

Ia menyayangkan perusahaan tersebut masih beroperasi, padahal sudah masuk dalam rilis perusahaan ilegal oleh Dinas ESDM Provinsi Kaltim. Rencananya Pansus akan memperdalam dan menindaklanjuti kegiatan perusahaan tersebut ke Polda Kaltim. agar hasil kerja Pansus ada kemajuan.
Sementara itu, Kasi Minerba Dinas ESDM Kaltim Sukariamat mewakili dinas terkait, yang turut mengikuti rombongan Pansus, mengaku pernah meninjau langsung ke perusahaan tersebut. Namun, belum berhasil masuk karena penjagaan yang sangat ketat.

Menurut Sukariamat, persoalan perusahaan pertambangan batu bara PT Tata Kirana ini sempat pula dipertanyakan Kementerian Hukum dan HAM. “Bahkan, dari Kemenkumham, saya katakan memang illegal mining. Makanya, saya juga turut ikut mengarahkan Pansus di mana titik lokasinya,” katanya..

Sumber : AntaraNews | Editor : TMC

Related posts

Hanura Harus Jadi Partai Profesional dan Modern

admin

Menkeu Ajukan Anggaran Rp 48,35 T untuk Biayai Kepindahan PNS ke IKN

admin

Perlukah di IKN Dibangun Gedung Pencakar Langit?

admin