Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Pastikan Keamanan Sipol Pemilu 2024, KPU Gandeng BIN, Bareskrim Hingga BSSN – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional

Pastikan Keamanan Sipol Pemilu 2024, KPU Gandeng BIN, Bareskrim Hingga BSSN

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos. (foto.ist)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng sejumlah instansi negara dalam rangka membentuk gugus tugas keamanan siber, terkait penggunaan Sistem informasi partai politik (Sipol) untuk Pemilu 2024 , diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hal tersebut dikemukakan Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, pada laman resmi KPU, belum lama ini. Ditambahkannya, pembentukan tim gugus tugas keamanan Siber ini, sebagai langkah preventif apabila terjadi gangguan keamanan siber terkait SIPOL dan aplikasi-aplikasi KPU lain. Terlebih jelang pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik pada 1-14 Agustus 2022 mendatang.

“Jika ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan peretasan terhadap Sipol dan aplikasi KPU yang lain, KPU akan meminta bantuan ke Tim Gugus Tugas Keamanan Siber,” kata Betty.

Jadi, sambung Betty, KPU akan bersinergi, siapa melakukan apa, dan ini adalah optimalisasi gugus tugas yang sudah dibuat jelang Pemilu 2024 dan akan terus membangun komunikasi secara terbuka dengan tim gugus tugas.

Terkait keamanan sistem, Betty mengaku optimistis karena sejak 24 Juni 2022 lalu, kegiatan input data yang dilakukan berjalan dengan lancar. KPU pun rutin melakukan pemutakhiran data setiap hari pukul 17.00 WIB.

“Sepanjang pengetahuan saya semuanya masih under control, bahkan ada parpol yang mengupload sampai 100%. Sejak diluncurkan tanggal 24 Juni 2022 lalu hingga kemarin, sudah ada 38 partai politik nasional dan tujuh partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 yang mendaftar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sipol merupakan sistem teknologi informasi berbasis web untuk melayani partai politik calon peserta pemilu melakukan input data partai politik (profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan), guna persiapan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu.

Sumber : SINDOnews.| Editor : Tim Media Centre

Related posts

Mendagri: Pemilu 2024 di IKN tak Ada Perubahan

admin

KNPI Siap Bentuk Aktivis Adaptif dengan Kemajuan Teknologi

admin

Perusahaan Singapura Gratiskan Software BIM Berlisensi untuk Pembangunan IKN

admin