JAKARTA – Presiden Jokowi memberikan izin untuk tenaga kerja asing (TKA), agar bisa bekerja dan tinggal lama di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dalam kurun waktu selama 10 tahun. Pemberian izin itu, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 6 Maret itu, karpet merah tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23. Yakni pada Pasal 22, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara, dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu, termasuk mereka yang melaksanakan pekerjaan proyek strategis pemerintah di IKN.
Pada Pasal 23, disebutkan bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan pelaku usaha tersebut, dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Selanjutnya, dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan, sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing.
Selain jangka waktu 10 tahun, karpet merah juga diberikan dengan menggratiskan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing selama jangka waktu tertentu.. termasuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha atau investor yang berinvestasi di IKN.
Berikutnya, pemerintah juga memberikan kemudahan lainnya antara lain :
- Bebas syarat konfirmasi status Wajib Pajak.
- Gratis pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi untuk jangka waktu tertentu yang masa berlakunya 20 tahun.
- Pemberian jangka waktu hak guna usaha di atas hak pengelolaan lahan Otoritas Ibu Kota Nusantara selama 95 tahun dengan tiga tahapan; pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak 25 tahun dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.
- Pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi investor dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara minimal Rp10 miliar.
- Pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pengusaha bidang infrastruktur dan layanan umum selama 30 tahun untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2O3O, 25 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2O31 sampai dengan 2035 dan 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : TMC