Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Pekerja Asing, Dilarang Beli Rumah Subsidi di IKN - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
IKN NUSANTARA Nasional

Pekerja Asing, Dilarang Beli Rumah Subsidi di IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membeli rumah yang disubsidi oleh pemerintah. (Arsip Fotografer Pribadi Presiden Jokowi Agus Suparto).

JAKARTA – Tenaga kerja asing, meski boleh mendapatkan izin tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara selama 10 tahun.Namun tenaga kerja asing (TKA) yang berada di IKN dilarang membeli rumah yang disubsidi oleh pemerintah. Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. “Warga negara asing dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana, sebagaimana dimaksud yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari pemerintah,” demikian bunyi Pasal 24 PP yang dikutip, Kamis (9/3).

Related posts

Ketika Jokowi Ikut Tentukan Capres 2024, Anies Baswedan Bisa Setop Proyek IKN Nusantara?

admin

Bank Tanah Siapkan Lahan 360 ha untuk Bangun Bandara VVIP di IKN

admin

14 Komisioner KPU Daerah Mundur demi Jadi Caleg

admin
Media Centre