JAKARTA – Tenaga kerja asing, meski boleh mendapatkan izin tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara selama 10 tahun.Namun tenaga kerja asing (TKA) yang berada di IKN dilarang membeli rumah yang disubsidi oleh pemerintah. Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. “Warga negara asing dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana, sebagaimana dimaksud yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari pemerintah,” demikian bunyi Pasal 24 PP yang dikutip, Kamis (9/3).