Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Pemerintah Ajukan 9 Perubahan RUU IKN, Guspardi : Sangat Urgen untuk Keberlangsungan IKN - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
IKN NUSANTARA Nasional

Pemerintah Ajukan 9 Perubahan RUU IKN, Guspardi : Sangat Urgen untuk Keberlangsungan IKN

Pemerintah Ajukan 9 Perubahan RUU IKN, Guspardi : Sangat Urgen untuk Keberlangsungan IKN Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat diwawancarai Parlementaria usai rapat kerja Komisi II dengan pemerintah di Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023). Foto: Geraldi/nr

KOMISI II DPR dan Pemerintah menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam rapat itu, pemerintah menyerahkan 9 poin perubahan RUU IKN. Menanggapi hal itu, sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjelaskan, bahwa revisi UU IKN ini dinilai sangat urgen, lantaran usulan perubahan 9 poin ini akan memberikan kekuatan hukum dan kepastian, terhadap keberlanjutan pembangunan IKN

“Ya, keberlanjutan ini artinya bagaimana tidak terjadi mangkrak. Sesuatu yang digariskan oleh undang-undang, aparatur negara, aparatur pemerintahan, harus melakukan itu. Karena IKN ini sudah diatur oleh undang-undang, sebagaimana yang diajukan oleh pemerintah kepada Komisi II. Mereka sudah memberikan penjelasan-penjelasan kenapa dilakukan revisi ini, walaupun undang-undang ini belum lama, baru setahun lebih lah. Tetapi karena ini sangat urgent, sehingga diperlukan revisi undang-undang,” jelas Guspardi disampaikannya usai rapat kerja Komisi II dengan pemerintah di Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Sebelumnya, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat dengan Komisi II, memaparkan setidaknya ada 9 pokok perubahan dalam revisi UU IKN, yakni :

1. Terkait kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.
2. Soal pertanahan di wilayah IKN.
3. Perubahan terkait pengelolaan keuangan yang dibagi tiga hal, yakni anggaran, barang, dan pembiayaan. Soal pengelolaan keuangan terkait anggaran dilakukan lantaran kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.

“Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus,” kata Suharso dalam rapat kerja tersebut. Sementara, lanjut Suharso, pengelolaan keuangan terkait barang dilakukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola pemerintah daerah khusus (Pemdasus). Pengelolaan keuangan, ujar dia, diperlukan dalam pengalihan kedudukan otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran/barang agar otorita lebih mandiri.

Related posts

Tito : Perppu Pemilu Hanya Menambahkan Pasal Terkait 4 DOB dan IKN Nusantara

admin

Hindari Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Akan Terbitkan SE  Larangan Jual Lahan di IKN Nusantara

admin

Hingga Akhir Juli 2023, Penerimaan Pajak Negara Tembus Rp1.109,1 Triliun 

admin
Media Centre